0
PENJELASAN FRAKSI PKB 
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN 
TENTANG 
  1. JASA KONSTRUKSI;
  2. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS; 
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERPARKIRAN; DAN 
  4. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 1 TAHUN  2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh 

Yang kami hormati Saudara Ketua Rapat Paripurna 
Yang kami hormati Saudara Sekretaris DPRD beserta jajarannya, 
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia, 
Segala Puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan nikmat yang dicurahkan pada kita sekalian, sehingga kita dapat bertemu kembali dikesempatan yang berbahagia ini dalam Rapat Paripurna Penjelasan Fraksi-fraksi Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif anggota DPRD Tentang 1. Pembinaan Jasa Konstruksi; 2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran; Dan 4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam keadaan yang sehat dan bahagia. Semoga acara ini berjalan lancar serta dipenuhi limpahan barokah, Amin. Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Semoga kita semua dapat mengikuti jejak perjuangan-Nya dan mendapatkan safaatnya kelak di hari akhir. Amin 

Hadirin dan peserta rapat paripurna yang berbahagia, 

Terkait dengan ke empat rancangan peraturan daerah tersebut, yang akan segera dimintakan konsultasi ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mendapatkan arahan dan petunjuk. Kami Fraksi PKB memberikan penjelasan berkaitan dengan substansi materi dalam raperda yang kami usulkan adalah sebagai berikut : 

Penjelasan Pertama terkait dengan Raperda tentang Jasa Konstruksi Pengadaan jasa konstruksi menjadi sesuatu yang sangat penting karena dari Jasa konstruksi lah, sebuah proses yang akan menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lain, terutama ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah. Mengingat pentingnya peranan Jasa kontruksi inilah, maka diperlukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Sehingga diperlukan peraturan atau payung hukum mengenai pembinaan jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Sleman. 

Penjelasan Kedua terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Keberadaan disabilitas layak mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah. Upaya pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan kehidupan disabilitas sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dengan adanya payung hukum tersebut di atas, diharapkan akan tercipta sebuah tata kehidupan yang dapat mendorong disabilitas untuk turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan bidang lainnya. Dengan berjalannya waktu peraturan daerah tersebut perlu disempurnakan lagi diselaraskan dengan amanat dalam Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta peraturan pelaksananya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sleman. 

Hadirin Rapat Paripurna yang kami hormati, 

Penjelasan Ketiga terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Data BPS Kabupaten Sleman (2017) menunjukkan, sepeda motor 476.008 unit, mobil penumpang dengan jumlah 76.290 unit, kemudian mobil barang 14.360 unit, serta mobil bis dengan jumlah 996 unit. Peningkatan yang signifikan tersebut menimbulkan dampak yang luas, salah satunya adalan perparkiran. Meskipun sudah ada regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran, namun perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga kepastian hukum atas pengaturan dalam peraturan daerah mampu menjamin ketertiban terkait masalah perparkiran.

Penjelasan Keempat terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Jaminan kepastian hukum terhadap penyidik pegawai negeri sipil tentunya penting sebagai upaya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya. Disamping itu, naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus diperkuat sebagaimana ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Rapat Dewan yang Terhormat, serta hadirin yang berbahagia 

Demikian penjelasan Fraksi PKB terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sleman, Selanjutnya kami serahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman untuk dapat ditindaklanjuti dan dijadikan rekomendasi secara komprehensif dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan tanggapan fraksi ini ada hal yang tidak berkenan. Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin. 

Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.

Sleman, 10 Februari 2021 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN 
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB) 

Rahayu Widi Nuryani, S.H,.M.H.          Ani Martanti, S.T. 

Ketua                                                  Sekretaris

Posting Komentar

 
Top