PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP:
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2022
Ykh. Saudara Pimpinan
Rapat Paripurna
Ykh. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Ykh. Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Ykh. Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Ykh. Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan
hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah,
puji dan syukur Kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat dan karunia-Nya sehingga Kita
dapat bersilaturahim dalam Sidang Paripurna DPRD hari ini, meskipun masih dilakukan
dalam kondisi PPKM darurat pandemi Covid-19. Salawat dan salam senantiasa kita
limpahkan kepada junjungan Kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya,
serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Ucapan
terima kasih Kami sampaikan kepaada Pimpinan Sidang yang telah memberikan
kesempatan kepada Kami untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun 2022. Demikian pula kami juga mengucapkan terima kasih kepada
Saudara Bupati yang telah menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda ini pada
sidang paripurna, Hari Jumat, 01 Oktober 2021 dan tidak lupa teman-teman
anggota DPRD Kabupaten Sleman yang telah mencermati angka-angka dalam Raperda
Perubahan APBD Kabupaten Sleman 2022.
Hadirin
Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,
Setelah mencermati dan berdiskusi, berkaitan dengan Raperda APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022, dalam kesempatan ini, akan disampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda tersebut:
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana disebutkan dalam nota pengantar bahwa tujuan penyusunan Nota Keuangan APBD tahun 2022 ini adalah menyediakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah bagi satuan kerja perangkat daerah. Dalam perspektif yang lebih luas, penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2022 ini dapat digunakan untuk memastikan apakah alokasi anggaran dimaksud sudah selaras dengan rencana pencapaian program pembangunan.
Hal yang penting untuk disadari bersama bahwa, rencana APBD 2022 ini adalah dalam rangka menyesuaikan kondisi yang disebabkan oleh pandemi covid-19 yang masih dipenuhi ketidakpastian, sehingga alokasi anggaran belanja sudah seharusnya digunakan dengan penyesuaian kondisi penanganan pandemi covid-19 baik untuk bidang kesehatan, pemulihan ekonomi maupun bantuan sosial. Selain itu juga tetep memperhatikan untuk program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam rangka mencapai target-target dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
II. PANDANGAN UMUM
Berkaitan dengan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran
2022 maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama berkaitan dengan
penyesuaian terhadap pandemi covid-19 di Kabupaten Sleman, sebagai berikut:
- Dampak pandemi covid-19
yang sedang menimpa bangsa Indonesia sungguh berat, salah satunya adalah ketidakmampuan
masyarakat untuk membayar iuran BPJS mandiri. Untuk bertahan hidup saja
sudah cukup sulit karena kehilangan pekerjaan apalagi untuk membayar iuran
BPJS. Pemerintah daerah sudah seharusnya bisa memberikan solusi terkait
dengan macetnya iuran BPJS. Mohon tanggapan.
- Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah
ditetapkan sejak 15 Oktober 2019 silam, dan sejak itu pula selalu di
selenggarakan kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) yang dibiayai oleh pemerintah
baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, namun sangat disayangkan
untuk tahun 2021 ini, pemerintah daerah Kabupaten Sleman tidak
menganggarkan bantuan kegiatan tersebut. Mohon tanggapan
- Terkait dengan telah
dimulaikan Pembelajaran Tatao Muka (PTM) Terbatas bagi sebagian sekolah-sekolah
di Kabupaten Sleman selaras dengan penurunan status PPKM ke level 3, perlu
di siapkan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah untuk mendukung tetap
terjaganya protokol kesehatan. Mohon tanggapan
- Terkait dengan kasus jatuhnya
harga cabai/lombok beberapa bulan yang lalu perlu diantisipasi dengan
pengadaan Cool Storage untuk menyimpan hasil panen cabai sehingga ketika
harga kembali jatuh pemerintah daerah sudah tidak kewalahan untuk membantu
para petani, sekaligus memberikan bantuan lanjaran, pupuk dan obat-obatan
bagi petani cabai di Kabupaten Sleman. Mohon tanggapan
- Peraturan Bupati Nomor
(Perbup) 12.2 Tahun 2019 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dimana
didalamnya terdapat Dispensasi IMB Rumah Ibadah yang di inisiasi oleh FKUB,
perlu dilakukan sosialisasi secara masive oleh FKUB dan stage holder di
Kabupaten Sleman. Namun disayangkan anggaran yang diberikan kepada FKUB
hanya berupa fasilitasi kegiatan oleh Badan Kesbangpol. Sudah seharusnya FKUB
mendapatkan dana hibah setiap tahun sebagaimana telah diterapkan oleh
kabupaten/kota yang lain, mengingat begitu pentingnya peran FKUB dalam
menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Sleman. Demikian pula
dengan forum-forum lain mitra Kesbangpol juga perlu diperhatikan. Mohon
tanggapan
- Terkait dengan
banyaknya anak-anak yang menjadi yatim maupun piatu karena orang tua
mereka telah wafat dan dikategorikan meningal dunia karena covid-19,
pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian khusus kepada anak-anak
yatim ini dengan menganggarkan bantuan/santuan kepada mereka. Mohon
tanggapan
- Terkait dengan
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di kapanewon-kapanewon yang menjadi
keluahan masyarakat karena menurunnya kualitas layanan publik. Pemerintah
daerah perlu menambah Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Harian
Lepas (PHL) di kapanewon dan di SKPD/OPD, terutama yang terkait langsung dengan
layanan publik sehingga meminimalisir keluhan dan aduan dari masyarakat.
Mohon tanggapan
- Terkait dengan besaran
Bantuan Politik (Banpol) yang diberikan kepada partai-partai politik peraih
kursi di DPRD Kabupaten Sleman perlu ditinjau ulang besaran per satu (1)
suaranya. Mohon tanggapan
III.
PENUTUP
Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,
Sebagai
penutup kami menyampaikan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan keuangan daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut
diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD
yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kita semua berharap, transparansi dan akuntabilitas
kinerja keuangan daerah yang tercermin dalan Raperda ini akan berdampak positif terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.
Demikian Pandangan umum
Fraksi PKB terhadap Raperda APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022,
Mohon tanggapan yang proporsional dari Saudara
Bupati dan Mohon maaf apabila kami di
dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman,
1 Oktober 2022 DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB) |
||
|
|
|
Rahayu Widi Nuryani, S.H.,M.H Ketua |
|
Ani Martanti S.T Sekretaris |
Posting Komentar