0


 

PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

TERHADAP:

 

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2022

 Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Ykh. Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
Ykh. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Ykh. Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Ykh. Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Ykh. Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,

Alhamdulillah, puji dan syukur Kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan  nikmat, rahmat dan karunia-Nya sehingga Kita dapat bersilaturahim dalam Sidang Paripurna DPRD hari ini, meskipun masih dilakukan dalam kondisi PPKM darurat pandemi Covid-19. Salawat dan salam senantiasa kita limpahkan kepada junjungan Kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya, serta para pengikutnya hingga akhir zaman.

Ucapan terima kasih Kami sampaikan kepaada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022. Demikian pula kami juga mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati yang telah menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda ini pada sidang paripurna, Hari Jumat, 01 Oktober 2021 dan tidak lupa teman-teman anggota DPRD Kabupaten Sleman yang telah mencermati angka-angka dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sleman 2022.

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Setelah mencermati dan berdiskusi, berkaitan dengan Raperda APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022, dalam kesempatan ini, akan disampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda tersebut:

I. PENDAHULUAN

Sebagaimana disebutkan dalam nota pengantar bahwa tujuan penyusunan Nota Keuangan APBD tahun 2022 ini adalah menyediakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah bagi satuan kerja perangkat daerah. Dalam perspektif yang lebih luas, penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2022 ini dapat digunakan untuk memastikan apakah alokasi anggaran dimaksud sudah selaras dengan rencana pencapaian program pembangunan.  

          Hal yang penting untuk disadari bersama bahwa, rencana APBD 2022 ini adalah dalam rangka menyesuaikan kondisi yang disebabkan oleh pandemi covid-19 yang masih dipenuhi ketidakpastian, sehingga alokasi anggaran belanja sudah seharusnya digunakan dengan penyesuaian kondisi penanganan pandemi covid-19 baik untuk bidang kesehatan, pemulihan ekonomi maupun bantuan sosial. Selain itu juga tetep memperhatikan untuk program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam rangka mencapai target-target dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

II. PANDANGAN UMUM

Berkaitan dengan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022 maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama berkaitan dengan penyesuaian terhadap pandemi covid-19 di Kabupaten Sleman, sebagai berikut:

  1. Dampak pandemi covid-19 yang sedang menimpa bangsa Indonesia sungguh berat, salah satunya adalah ketidakmampuan masyarakat untuk membayar iuran BPJS mandiri. Untuk bertahan hidup saja sudah cukup sulit karena kehilangan pekerjaan apalagi untuk membayar iuran BPJS. Pemerintah daerah sudah seharusnya bisa memberikan solusi terkait dengan macetnya iuran BPJS. Mohon tanggapan.
  2. Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah ditetapkan sejak 15 Oktober 2019 silam, dan sejak itu pula selalu di selenggarakan kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) yang dibiayai oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, namun sangat disayangkan untuk tahun 2021 ini, pemerintah daerah Kabupaten Sleman tidak menganggarkan bantuan kegiatan tersebut. Mohon tanggapan
  3. Terkait dengan telah dimulaikan Pembelajaran Tatao Muka (PTM) Terbatas bagi sebagian sekolah-sekolah di Kabupaten Sleman selaras dengan penurunan status PPKM ke level 3, perlu di siapkan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah untuk mendukung tetap terjaganya protokol kesehatan. Mohon tanggapan
  4. Terkait dengan kasus jatuhnya harga cabai/lombok beberapa bulan yang lalu perlu diantisipasi dengan pengadaan Cool Storage untuk menyimpan hasil panen cabai sehingga ketika harga kembali jatuh pemerintah daerah sudah tidak kewalahan untuk membantu para petani, sekaligus memberikan bantuan lanjaran, pupuk dan obat-obatan bagi petani cabai di Kabupaten Sleman. Mohon tanggapan
  5. Peraturan Bupati Nomor (Perbup) 12.2 Tahun 2019 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dimana didalamnya terdapat Dispensasi IMB Rumah Ibadah yang di inisiasi oleh FKUB, perlu dilakukan sosialisasi secara masive oleh FKUB dan stage holder di Kabupaten Sleman. Namun disayangkan anggaran yang diberikan kepada FKUB hanya berupa fasilitasi kegiatan oleh Badan Kesbangpol. Sudah seharusnya FKUB mendapatkan dana hibah setiap tahun sebagaimana telah diterapkan oleh kabupaten/kota yang lain, mengingat begitu pentingnya peran FKUB dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Sleman. Demikian pula dengan forum-forum lain mitra Kesbangpol juga perlu diperhatikan. Mohon tanggapan
  6. Terkait dengan banyaknya anak-anak yang menjadi yatim maupun piatu karena orang tua mereka telah wafat dan dikategorikan meningal dunia karena covid-19, pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yatim ini dengan menganggarkan bantuan/santuan kepada mereka. Mohon tanggapan
  7. Terkait dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di kapanewon-kapanewon yang menjadi keluahan masyarakat karena menurunnya kualitas layanan publik. Pemerintah daerah perlu menambah Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) di kapanewon dan di SKPD/OPD, terutama yang terkait langsung dengan layanan publik sehingga meminimalisir keluhan dan aduan dari masyarakat. Mohon tanggapan
  8. Terkait dengan besaran Bantuan Politik (Banpol) yang diberikan kepada partai-partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Sleman perlu ditinjau ulang besaran per satu (1) suaranya. Mohon tanggapan

III. PENUTUP

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Sebagai penutup kami menyampaikan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kita semua berharap, transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan daerah yang tercermin dalan Raperda ini  akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.

Demikian Pandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022,  Mohon tanggapan yang proporsional dari Saudara Bupati dan  Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.

Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin.

Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.


Sleman, 1 Oktober 2022

DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT  DAERAH KAB. SLEMAN

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)

 

 

 

 

 

 

Rahayu Widi Nuryani, S.H.,M.H Ketua

 

Ani Martanti S.T

Sekretaris

Posting Komentar

 
Top