0
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 
TERHADAP: RANCANGAN PERATURAN DARAH 
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2021 

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Ykh. Saudara Pimpinan Rapat Paripurna 
Ykh. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Ykh. Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Ykh. Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Ykh. Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat dan karunia-Nya sehingga Kita dapat bersilaturahim dalam Sidang Paripurna DPRD hari ini. 
Shalawat dan salam senantiasa kita limpahkan kepada junjungan Kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya, serta para pengikutnya hingga akhir zaman. Ucapan terima kasih Kami sampaikan kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sleman Tahun 2021. Demikian pula kami juga mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati yang telah menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda ini pada sidang paripurna, hari Senin 23 Agustus 2021 dan tidak lupa teman-teman anggota DPRD Kabupaten Sleman yang telah mencermati angka-angka dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sleman 2021 ini. 

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati, 

Setelah mencermati dan berdiskusi, berkaitan dengan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021, dalam kesempatan ini, akan disampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda tersebut:

I. PENDAHULUAN 
 Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa anggaran (termasuk di dalamnya APBN maupun APBD) adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai alat akuntabilitas, anggaran berfungsi menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sebagai alat manajemen maka anggaran mempunyai asas profesionalitas dan proporsionalitas, sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan. 
Konsekuensi bahwa anggaran sebagai alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi sudah seharusnya dapat diamati, dan dibahas secara seksama. Sebagaimana disebutkan dalam nota pengantar bahwa tujuan penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2021 ini adalah menyediakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah bagi satuan kerja perangkat daerah. Dalam perspektif yang lebih luas, penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2021 ini dapat digunakan untuk memastikan apakah alokasi anggaran dimaksud sudah selaras dengan rencana pencapaian program pembangunan. Dimana pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sleman Tahun 2021-2026 RPJMD tentunya diselaraskan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. 

II. PANDANGAN UMUM
Berkaitan dengan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021 maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama berkaitan dengan perubahan pendapatan daerah, sebagai berikut: 
1. Kami dapat memahami, terkait dengan Rencana Perubahan APBD 2021 yang akan dilakukan dengan pertimbangan: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, Penyesuaian target pendapatan daerah, dan Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Karena kita masih berjuang untuk penanganan pandemi covid-19 ini. 

2. Dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2021 harus berpedoman kepada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, dimana Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu program prioritas yang harus ditingkatkan adalah vaksinasi, dan program vaksinasi tidak bisa dipisahkan dari ketersediaan rantai dingin (cold chain) hingga ke Puskesmas agar mampu menjaga serta menjamin kualitas vaksin yang diberikan kepada sasaran. Rantai dingin atau cold chain terdiri dari lemari es dan freeze untuk menyimpan vaksin, dan termos (vaksin carrier) untuk membawa vaksin ke tempat pelayanan vaksinasi, terutama untuk kegiatan diluar gedung/lapangan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu menambah ketersediaan cold chain storage tersebut. Mohon tanggapan 

3. Kondisi petani di Kabupaten Sleman cukup memprihatinkan di masa-masa sulit karena pendemi covid-19. Di tambah lagi tahun ini petani, terutama petani lombok semakin menderita karena rendahnya harga cabai dipasaran, sehingga tidak mampu menutup biaya produksi. Pemerintah Daerah sudah seharusnya membantu para petani dengan menganggarkan bantuan mulsa plastik untuk lahan cabai yang tidak mampu dibeli petani. Mohon Tanggapan

4. Terkait dengan layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman yang sering menimbulkan antrian panjang, Pemerintah Daerah sebaiknya melakukan pemotongan birokrasi dengan mendekatkan akses lokasi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan seperti: Akte Kelahiran, Kematian, dan Kartu Keluarga cukup dilayani di tingkat Kelurahan. Mohon tanggapan

III. PENUTUP 

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Sebagai penutup kami menyampaikan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kita semua berharap, transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan daerah yang tercermin dalan Raperda ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman. Demikian Pandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021, Mohon tanggapan yang proporsional dari Saudara Bupati dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan. Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin. 

 Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb. 

Sleman, 24 Agustus 2021 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN 
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB) 




Rahayu Widi Nuryani, S.H,.M.H.                  Ani Martanti, S.T. 
Ketua                                                              Sekretaris

Posting Komentar

 
Top